Surveilans Kesehatan Haji


Surveilans epidemiologi kesehatan haji adalah kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan jemaah haji dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah - masalah kesehatan tersebut, agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien melalui proses pengumpulan data, pengolahan dan penyebaran informasi epidemiologi kepada penyelenggara program kesehatan haji (Depkes RI, 2009).
Kesehatan haji dan umrah merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap jemaah haji dan umrah serta pihak petugas yang terkait, mulai dari perjalanan pergi, selama di Arab Saudi, pulang dari Arab Saudi sampai dengan 2 (dua) minggu setelah tiba kembali ke tanah air.
Surveilans epidemiologi di embarkasi meliputi:
·         Surveilans Epidemiologi Jemaah Haji Risiko Tinggi
·         Surveilans Epidemiologi Kunjungan Poliklinik Embarkasi
·         Data jemaah haji dirujuk dan jemaah haji wafat di Embarkasi 


TUJUAN SURVEILANS HAJI
1.    Meningkatkan kondisi kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan
2.    Menjaga agar jemaah haji dalam kondisi sehat selama menunaikan ibadah, sampai tiba kembali ditanah air
3.    Mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar / masuk oleh jemaah haji
4.    mengetahui distribusi penyakit, kematian menurut orang, waktu dan tempat serta faktor risiko yang terdapat pada calon/ jemaah haji Indonesia

PERAN KKP DALAM PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI
1.    Periode persiapan / pra embarkasi
-       Pengesahan ICV
-       Pemeriksaan sanitasi asrama haji
-       Pemeriksaan da pembinaan catering
-       Pengendalian risiko lingkungan
2.    Periode operasional (embarkasi dan debarkasi)
-       Kekarantinaan
-       Pelayanan kesehatan
-       Surveilans
-       Sanitasi
3.    Periode pasca debarkasi
-       Pengamatan kesehatan jemaah pasca kepulangan
-       Melakukan tindakan penanggulangan masalah kesehatan yang berpotensi wabah

SUMBER DATA DAN JENIS DATA
}  Sumber data SE kesehatan haji meliputi hasil pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/ kota, laboratorium, rumah sakit dan unit-unit rujukan lainnya, di embarkasi/debarkasi serta data selama di Arab Saudi,
}  Jenis data Debarkasi
·         Data Jamaah haji yang dirujuk saat debarkasi
·         Data Jamaah haji yang diperiksa tes usap nasopharing (pemeriksaan meningitis)
·         Data jemaah haji dengan demam tinggi diatas 37 derajat celcius (untuk screening penyakit menular (PHEIC) yang sedang terjadi
·         Data penggantian lembar K3JH à pengawasan surveilans pasca haji
·         Data jemaah haji yang meninggal di pesawat dan RS rujukan
·         Pengawasan pasca haji à H +14 (kerja sama dengan Dinkesprop, DKK, serta lintas program/sektor jika ditemukan kasus meningitis/penyakit yg tergolong PHEIC dll

KEGIATAN SURVEILANS KESEHATAN HAJI
       Pengumpulan, pengolahan, analisis dan disiminasi data atau informasi, dilakukan sejak calon jemaah haji melakukan pemeriksaan kesehatan di daerah asal,  diperjalanan, selama di Arab Saudi dan setelah kembali dari Arab Saudi sampai ke daerah asal selama 14 hari.
       Pengamatan terhadap jemaah haji sakit dan wafat baik di Arab Saudi, di embarkasi/ debarkasi haji dan sekembalinya dari Arab Saudi.
       Pengamatan terhadap kesehatan lingkungan di Indonesia dan Arab Saudi.
       Sumber data SE kesehatan haji meliputi hasil pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/ kota, laboratorium, rumah sakit dan unit-unit rujukan lainnya baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
       SE dilakukan melalui jejaring surveilans kesehatan haji (net working) sejak di tanah air sampai dengan  di Arab Saudi.
       Pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data atau informasi, dilakukan dengan menggunakan fasilitas sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) bidang kesehatan di Arab Saudi, pusat, embarkasi/ debarkasi haji dan dinas kesehatan provinsi yang telah tersedia jaringan Siskohat bidang kesehatan.
     Pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data atau informasi di puskesmas, dinas kesehatan kabupaten/ kota dan dinas kesehatan provinsi yang belum tersedia jaringan Siskohat bidang kesehatan dilakukan dengan mengirim laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
       Dinas kesehatan Kabupaten/ Kota bersama-sama petugas puskesmas melaksanakan SE paska haji dengan mengamati kondisi kesehatan jemaah haji secara pasif dan aktif.
o   SE secara pasif adalah jemaah haji mengirimkan K3JH setelah 14 hari setibanya di daerah asal ke Puskesmas pemeriksaan awal/ terdekat.
o   SE secara aktif adalah petugas puskesmas mengunjungi ke rumah jemaah haji untuk mengetahui kondisi kesehatannya apabila setelah 14 hari jemaah haji tidak mengirimkan K3JH.
o   Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota bertanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan SE yang dilaksanakan oleh Puskesmas.
o   Pembiayaan SE secara aktif disediakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.
       Pembiayaan SE kesehatan haji di Arab Saudi bersumber pada biaya PPIH di Arab Saudi.

SASARAN SURVEILANS HAJI

Sasaran SE meliputi penyakit menular sesuai dengan ketentuan Undang-undang Karantina, Undang-undang Wabah Penyakit Menular, International Health Regulation (IHR), penyakit tidak menular, keracunan dan kesehatan lingkungan.

Referensi : Kuliah Surveilans Lanjut oleh Imam Abrori, KKP Semarang 

Comments

Popular Posts