Surveilans Kesehatan Haji
Surveilans epidemiologi kesehatan haji
adalah kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit
atau masalah-masalah kesehatan jemaah haji dan kondisi yang mempengaruhi
terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah - masalah kesehatan
tersebut, agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan
efisien melalui proses pengumpulan data, pengolahan dan penyebaran informasi
epidemiologi kepada penyelenggara program kesehatan haji (Depkes RI, 2009).
Kesehatan
haji dan umrah merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap jemaah haji
dan umrah serta pihak petugas yang terkait, mulai dari perjalanan pergi, selama
di Arab Saudi, pulang dari Arab Saudi sampai dengan 2 (dua) minggu setelah tiba
kembali ke tanah air.
Surveilans
epidemiologi di embarkasi meliputi:
·
Surveilans
Epidemiologi Jemaah Haji Risiko Tinggi
·
Surveilans
Epidemiologi Kunjungan Poliklinik Embarkasi
·
Data
jemaah haji dirujuk dan jemaah haji wafat di Embarkasi
TUJUAN
SURVEILANS HAJI
1.
Meningkatkan kondisi
kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan
2.
Menjaga agar jemaah haji
dalam kondisi sehat selama menunaikan ibadah, sampai tiba kembali ditanah air
3.
Mencegah terjadinya
transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar / masuk oleh jemaah haji
4.
mengetahui distribusi penyakit, kematian menurut orang, waktu dan
tempat serta faktor risiko yang terdapat pada calon/ jemaah haji Indonesia
PERAN KKP
DALAM PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI
1.
Periode
persiapan / pra embarkasi
- Pengesahan ICV
- Pemeriksaan sanitasi asrama haji
- Pemeriksaan da pembinaan catering
- Pengendalian risiko lingkungan
2.
Periode
operasional (embarkasi dan debarkasi)
- Kekarantinaan
- Pelayanan kesehatan
- Surveilans
- Sanitasi
3.
Periode
pasca debarkasi
- Pengamatan kesehatan jemaah pasca
kepulangan
- Melakukan tindakan penanggulangan
masalah kesehatan yang berpotensi wabah
SUMBER DATA
DAN JENIS DATA
} Sumber
data SE kesehatan haji meliputi hasil pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji
di puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/ kota, laboratorium, rumah sakit dan
unit-unit rujukan lainnya,
di embarkasi/debarkasi serta data selama di Arab Saudi,
} Jenis data Debarkasi
·
Data
Jamaah haji yang dirujuk saat debarkasi
·
Data
Jamaah haji yang diperiksa tes usap nasopharing (pemeriksaan meningitis)
·
Data
jemaah haji dengan demam tinggi diatas 37 derajat celcius (untuk screening
penyakit menular (PHEIC) yang sedang terjadi
·
Data
penggantian lembar K3JH à
pengawasan surveilans pasca haji
·
Data
jemaah haji yang meninggal di pesawat dan RS rujukan
·
Pengawasan
pasca haji à
H +14 (kerja sama dengan Dinkesprop, DKK, serta lintas program/sektor jika
ditemukan kasus meningitis/penyakit yg tergolong PHEIC dll
KEGIATAN
SURVEILANS KESEHATAN HAJI
• Pengumpulan,
pengolahan, analisis dan disiminasi data atau informasi, dilakukan sejak calon
jemaah haji melakukan pemeriksaan kesehatan di daerah asal, diperjalanan, selama di Arab Saudi dan
setelah kembali dari Arab Saudi sampai ke daerah asal selama 14 hari.
• Pengamatan
terhadap jemaah haji sakit dan wafat baik di Arab Saudi, di embarkasi/
debarkasi haji dan sekembalinya dari Arab Saudi.
• Pengamatan
terhadap kesehatan lingkungan di Indonesia dan Arab Saudi.
• Sumber
data SE kesehatan haji meliputi hasil pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji
di puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/ kota, laboratorium, rumah sakit dan
unit-unit rujukan lainnya baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
• SE
dilakukan melalui jejaring surveilans kesehatan haji (net working) sejak di tanah
air sampai dengan di Arab Saudi.
• Pengumpulan,
pengolahan, analisis dan diseminasi data atau informasi, dilakukan dengan
menggunakan fasilitas sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) bidang
kesehatan di Arab Saudi, pusat, embarkasi/ debarkasi haji dan dinas kesehatan
provinsi yang telah tersedia jaringan Siskohat bidang kesehatan.
• Pengumpulan,
pengolahan, analisis dan diseminasi data atau informasi di puskesmas, dinas
kesehatan kabupaten/ kota dan dinas kesehatan provinsi yang belum tersedia jaringan
Siskohat bidang kesehatan dilakukan dengan mengirim laporan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
• Dinas
kesehatan Kabupaten/ Kota bersama-sama petugas puskesmas melaksanakan SE paska
haji dengan mengamati kondisi kesehatan jemaah haji secara pasif dan aktif.
o SE
secara pasif adalah jemaah haji mengirimkan K3JH setelah 14 hari setibanya di
daerah asal ke Puskesmas pemeriksaan awal/ terdekat.
o SE
secara aktif adalah petugas puskesmas mengunjungi ke rumah jemaah haji untuk
mengetahui kondisi kesehatannya apabila setelah 14 hari jemaah haji tidak
mengirimkan K3JH.
o Dinas
Kesehatan Kabupaten/ Kota bertanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan SE
yang dilaksanakan oleh Puskesmas.
o Pembiayaan
SE secara aktif disediakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.
• Pembiayaan
SE kesehatan haji di Arab Saudi bersumber pada biaya PPIH di Arab Saudi.
SASARAN
SURVEILANS HAJI
Sasaran SE meliputi penyakit menular sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Karantina, Undang-undang Wabah Penyakit Menular,
International Health Regulation (IHR), penyakit tidak menular, keracunan dan
kesehatan lingkungan.
Referensi : Kuliah Surveilans Lanjut oleh Imam Abrori, KKP Semarang
Comments
Post a Comment